VOUCHER ASURANSI SEHAT
MASA TUNGGU
Dikenakan masa tunggu 5 hari setelah voucher diaktifasi.
PENYAKIT YANG DIKECUALIKAN
a. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome ), ARC (AIDS Related Complex ) dan segala akibatnya.
b. Perawatan atau pengobatan yang tidak dibutuhkan secara medis
c. Kelainan bawaan baik yang diketahui / tidak diketahui, antara lain:
- Atresia Ani
- Atresia Oesophagus
- Hernia dan segala bentuknya
- Kelainan Jantung bawaan (Tertralogi Fallot.ASD.VSD.PDA)
- Neuro blastoma
- Dan segala kelainan bawaan lainnya
d. Bedah kosmetik, perawatan kosmetik (Jerawat, keloid dengan tujuan kosmetis). Kacamata dan Refraksi.
e. Perawatan dan pengobatan gigi. kecuali yang dinyatakan perlu karena cedera akibat Kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi pada Periode Asuransi.
f. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari pemakaian Alkohol yang berlebihan. Narkotik dan obat-obat bius atau sejenisnya.
g. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari proses fissinuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir.
h. Kehamilan, kelahiran Bayi (termasuk pembedahan saat melahirkan). Keguguran. Aborsi, perawatan sebelum dan sesudah kelahiran, gangguan yang timbul sebagai akibat dari tindakan KB. metode-metode kontrasepsi secara mekanis, pembedahan atau kimiawi, perawatan-perawatan yang berhubungan dengan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
i. Biaya pemberi jasa medis yang dikenakan oleh keluarga dekat tertanggung atau oleh seseorang yang secara normal tinggal dalam rumah tangga tertanggung.
j. Psikotis, kelainan mental atau syaraf (termasuk setiap neurosis dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya ).
k. Pemeriksaan fisik secara berkala. Check-Up kesehatan atau test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari suatu penyakit atau setiap pengobatan yang tidak perlu secara medis serta setiap pengobatan Preventif (segala bentuk Immunisasi. vitamin), obat-obatan atau pemeriksaan Preventif oleh seorang dokter, dan perawatan-perawatan yang secara khusus diperuntukkan bagi penurunan Berat Badan.
l. Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan sex / penyakit kelamin dan segala akibat yang ditimbulkannya.
m. Bunuh diri. usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan diri sendiri.
n. Perang atau segala tindakan peperangan, yang dinyatakan atau tidak, kegiatan-kegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam Angkatan Bersenjata manapun, partisipasi langsung dalam demonstrasi, huru hara, pemberontakkan atau keributan sipil.
o. Penyakit-penyakit yang telah ada sebelumnya baik yang secara sadar menunjukkan tanda atau gejala ataupun yang tidak menunjukkan tanda atau gejala. Penyakit-penyakit yang dimaksud di atas antara lain :
- Segala jenis tumor (kecuali lipoma. kista ateroma)
- Hemmorhoid/ ambeian.wasir
- Hernia (kecuali hernia nucleus pulposus)
- Katarak
- Kerusakan lambung (tukak lambung) atau usus dua belas jari kronis
- Penyakit rongga hidung yang memerlukan pembedahan
- Endometriosis (penebalan lapisan selaput rahim)
- Batu dalam saluran kencing
- Batu dalam saluran billiary (batu ginjal)
- Cholecysitis
- Hypertensi (darah tinggi) dan semua komplikasinya (antara lain stroke)
- Jantung, pembuluh darah dan semua komplikasinya
- Hypercholesterol dan segala komplikasinya
- Struma (pembesaran kelenjar gondok)
- Ashtma kronis
- Diabetes mellitus/kencing manis
- Tuberkulosis
- Gout (rheumatoid.Jicht) dan encok
- Gagal Ginjal
PENGECUALIAN POLIS
1. AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yang ditularkan melalui hubungan sexual.
2. Kelainan bawaan.
3. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
4. Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara. pemogokan, dan tawuran.
5. Perawatan kehamilan atau persalinan, aborsi, keguguran, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
6. Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
7. Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
8. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alkohol, narkotik, obat bius atau obat-obatan psikotropik.
9. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
10. Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.
11. Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
12. Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis Asuransi Kecelakaan Diri.
13. Penyakit yang telah ada sebelumnya.
| PT. INC International
Komplek Gading Bukit Indah Blok E /05
Jl. Bukit Gading Raya, Jakarta Utara 14240 - Indonesia |
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Bambang Puryanto
Jl. Menur 1C
Cilacap 53212
0282-521026
rittrumcenter@gmail.com