Klaim Voucher Asuransi Insurance Network Club (INC) 2 - Claim your insurance - VOUCHER ASURANSI SIAGA
VOUCHER ASURANSI SIAGA
RISIKO YANG DIJAMIN
1. Asuransi ini menjamin risiko Kematian. Cacat Tetap. Biaya Pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian/peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba. tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar. terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk :
- Keracunan karena terhirup gas/uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang
- Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya
- Mati lemas atau tenggelam
- Terasing karena bencana dari luar yang tiba-tiba. yang ditimbulkan karena kecelakaan kapal laut, pendaratan darurat dan jatuhnya pesawat terbang, tetapi hanya sejauh sebagai akibat dari kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga.
2. Asuransi ini menjamin risiko Kematian. Cacat Tetap. Biaya Pengobatan yang diakibatkan oleh:
- Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
- Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, karena perawatan atau atas perintah dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut.
HAK ATAS SANTUNAN
KEMATIAN (JAMINAN A)
Jaminan A akan diberikan dalam hal Tertanggung meninggal dunia sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis. Kematian ini harus terjadi dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.
CACAT TETAP (JAMINAN B)
Jaminan B akan diberikan dalam hal tertanggung mengalami cacat tetap sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, yang terdiri dari:
CACAT TETAP KESELURUHAN
Cacat tetap keseluruhan meliputi:
a. Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atauDapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap Keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan totalyang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis. Cacat tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.
b. Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
c. Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
d. Hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan, penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki, atau satu tungkai kaki dan satu lengan.CACAT TETAP SEBAGIANCacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita. Apabila Tertanggung telah menerima santunan dalam hal Kematian akan diberikan setelah dikurangi dengan jumlah santunan Cacat Tetap yang telah dibayarkan. Jika santunan Cacat Tetap yang telah dibayar lebih besar daripada santunan Kematian, maka Tertanggung tidak berhak atas santunan Kematian.
CACAT SEMENTARA (JAMINAN C)
Tidak berfungsi sebagian atau sementara / tidak mampu bekerja. Hanya diberikan untuk karyawan harian, artinya tidak diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan bulanan.
BIAYA PENGOBATAN (JAMINAN D)
Jaminan D akan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis. Hak atas penggantian ini diberikan sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung namun tidak melampaui Nilai Pertanggungan yang tercantum didalam Ikhtisar Pertanggungan.
BESARNYA SANTUNAN (Sesuai Nominal Pertanggungan Pada Voucher Asuransi)
KEMATIAN
Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan A akan dibayarkan kepada Ahli Waris yang SAH.
CACAT TETAP
CACAT TETAP KESELURUHAN
Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B akan dibayarkan kepada Tertanggung.CACAT TETAP SEBAGIANSantunan akan dibayarkan kepada tertangggung berdasarkan tabel persentase dari Nilai Pertanggungan untuk jaminan Cacat Tetap, sebagai berikut:
Dengan ketentuan :
1. Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang didenta tidak melebihi 100% Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B.
2. Bagi orang kidal pengertian kata “kanan” dibaca “kiri” dan sebaliknya.
3. Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang disebutkan di dalam tabel diatas. maka akan diberikan jumlah santunan secara berbanding (menurut perbandingan) dalam angka persentase yang lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan dengan bagian yang hilang itu.
4. Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari. maka santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang telah ditetapkan untuk kehilangan tangan dari pergelangan tangan.
5. Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam tabel, santunan diberikan apabila tidak berfungsinya anggota badan tersebut mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang melakukan perawatan.
BIAYA PENGOBATAN
Jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Jumlah penggantian selama periode pertanggungan setinggi-tingginya sebesar Nilai Pertanggungan Jaminan D. Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif (Tanpa izin Departemen Kesehatan).
PENGECUALIAN POLIS
1. Kecelakaan yang terjadi ketika Tertanggung:
a. Turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu.
b. Bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri. rugby. hockey. olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri. atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air.
c. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan.
d. Melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
e. Menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari.
f. Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever). typhus, paratyphus. disentri, peracunan dalam makanan (botulism). malaria, sampar (leptospirosis). filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh.
g. Mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula. peredaran darah yang kurang baik. pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.
h. Dalam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.
2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan:
a. Ketika Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam butir b.
b. Baik langsung maupun tidak langsung karena:
b.1. Perang atau keadaan yang dapat disamakan dengan itu. Kerusuhan. Pemogokan. Penghalangan Bekerja. Perbuatan Jahat. Huru-hara. Pembangkitan Rakyat. Pengambil-alihan Kekuasaan. Revolusi. Pemberontakan. Kekuatan Militer. Invasi. Perang Saudara. Perang dan Permusuhan, Makar, Teronsme. Sabotase, tindakan-tindakan kekerasan lainnya dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain.b.2. Ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu.
c. Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang dikecualikan seperti tersebut dalam ayat Ini.
d. Baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
3. Demikian pula Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas:
a. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui Penanggung.
b. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan. kecuali:
(1). Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini atau
(2). Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain. hewan-hewan, barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada ayat 2.b diatas.
4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency V.rus) atau vanan-vanan virus HIV termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex – ARC)
WILAYAH
Pertanggungan ini berlaku di seluruh dunia.
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI SUATU KECELAKAAN
Dalam hal terjadi suatu kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan ini, maka:
1. Tertanggung wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.
2. Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung.
3. Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka Ahli Waris atau keluarga Tertanggung wajib:
3.1. Melaporkan kepada Lurah setempat untuk mendapat surat keterangan meninggal dunia.
3.2. Meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) dari Dokter atau Rumah Sakit.
3.3. Memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (kremasi).
4. Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipenuhi maka segala hak atas santunan atau penggantian menjadi batal.
PT. INC International Komplek Gading Bukit Indah Blok E /05 Jl. Bukit Gading Raya, Jakarta Utara 14240 - Indonesia |
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Bambang Puryanto
Jl. Menur 1C
Cilacap 53212
0282-521026
rittrumcenter@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar