Laladan Serayu

Laladan Serayu
Mereka seumpama rajawali yang naik terbang dengan kekuatan sayapnya; mereka berlari dan tidak menjadi lesu, mereka berjalan dan tidak menjadi lelah.
They shall mount up with wings as eagles; they shall run, and not be weary; and they shall walk, and not faint.

Minggu, 16 Oktober 2011

Gallery Foto Insurance Network Club (INC)


Gallery Foto Insurance Network Club (INC)



Insurance Network Club (INC)

Cabang Denpasar

Cabang Denpasar


Cabang Denpasar


Cabang Denpasar


Cabang Denpasar


Cabang Denpasar


Cabang Denpasar


Cabang Mataram

Cabang Mataram


Cabang Mataram


Cabang Yogyakarta

Cabang Yogyakarta


Cabang Cirebon

Cabang Cirebon


Cabang Gading Serpong

Cabang Gading Serpong

Cabang Lampung 28 Januari 2012

Peresmian Branch INC cabang Lampung dilakukan pada tgl 28 Januari 2012.Tampak Bapak Ir. Johannes Susilo dan Bapak Gunawan (pemilik Branch) Melakukan pengguntingan pita sebagai tanda diresmikannya Branch INC Lampung.

Pemotongan Nasi Tumpeng oleh Bapak Ir.Johannes Susilo Dan diberikan kepada Bapak Gunawan (pemilik Branch INC). Selamat ya…..buat  Bapak  Gunawan !

Foto bersama dengan Team Leader INC Lampung

Bapak Soni Gunardi selaku kepala cabang Bumida Lampung sedang memberikan kata sambutan dalam acara presentasi Bisnis INC di hotel Marcopolo, Bandar Lampung.

Bapak Ir. Johannes Susilo (Leader Jakarta) saat memberikan penjelasan produk voucher asuransi dan peluang bisnis INC. Acara ini berlangsung di hotel Marcopolo, Bandar Lampung.



PT. INC International
Komplek Gading Bukit Indah Blok E /05
Jl. Bukit Gading Raya, Jakarta Utara 14240 - Indonesia

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Bambang Puryanto
Jl. Menur 1C
Cilacap 53212
0282-521026
rittrumcenter@gmail.com
 

Cara Bergabung dengan Insurance Network Club (INC)


Cara Bergabung dengan Insurance Network Club (INC)


Cara Bergabung

Membeli Paket Lisensi Member (Group) INC melalui Branch atau Agent atau member INC yang menawarkan pada Anda.

Paket Lisensi Member (Group) INC

  • Lisensi Tunggal (1) Rp 320.000,00
  • Lisensi Triple (3) Rp 960.000,00
  • Paket Small Company (Paket 7) Rp 2.240.000,00
  • Paket Medium Company (Paket 15) Rp 4.800.000,00
  • Paket Big Company (Paket 31) Rp 9.920.000,00


PT. INC International
Komplek Gading Bukit Indah Blok E /05
Jl. Bukit Gading Raya, Jakarta Utara 14240 - Indonesia

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Bambang Puryanto
Jl. Menur 1C
Cilacap 53212
0282-521026
rittrumcenter@gmail.com
 


Cara Mendaftarkan Member Baru Insurance Network Club (INC)

Keuntungan Menjadi Member Insurance Network Club (INC)




How To Operate / Cara Mengoperasikan

Cara mendaftarkan Member Baru melalui HP:

1. Harus memiliki License Kit yang dapat diperoleh melalui Branch atau Agent.

2. Daftar member baru dengan format SMS sebagai berikut:

Daftar Single

INC <spasi> ADS <spasi> [idParent] <spasi> [idMemberBaru] <spasi> [Password] <spasi> [Nama] <spasi> [NoHP] <spasi> [NamaBank] <spasi> [NoRek] <spasi> [Atas Nama Bank]


Contoh: INC ADS AB123456 AB789012 123456 Giring Rian 08151234567 MANDIRI 1234567890123 Giring Rian
 Catatan:
  • Untuk Nama, maksimal adalah 30 karakter
  • Untuk CDMA, mohon dicantumlan kode area
  • Bagi anak-anak yang belum memiliki rekening bank, dapat menggunakan rekening bank orangtua.

Kirim SMS ke 0815-899-9366 atau 0817-87-6666

Daftar Group (Menambah lisensi dengan nama yang sama)

INC <spasi> ADG <spasi> [idMemberPassword]

Contoh: INC ADG AB789012 123456

Kirim SMS ke 0815-899-9366 atau 0817-87-6666

Dapatkan paket spesial berupa Paket Small Company (Paket 7), Medium Company (Paket 15) dan Paket Big Company (Paket 31)
3. Dalam beberapa saat member baru akan menerima SMS dari INC Pusat berupa
Welcome To INC
artinya member baru sudah terdaftar dalam silsilah keluarga INC.

Jika Anda tidak menerima SMS tersebut, mohon teliti kembali ketikan pada SMS yang telah Anda kirim.

Jika Anda sudah benar, namun belum berhasil juga, segera hubungi Halo Asuransi INC di Telp. (021) 451 5851 (Hunting) atau SMS dengan format:

INC <spasi> HELP <spasi> [Pertanyaan atau keluhan]

Kirim SMS ke 0815-899-9366 atau 0817-87-6666

Catatan : Info Saldo pada pendaftaran merupakan info akumulasi saldo CASH BACK dan ROYALTY

Cara Mendaftarkan Member Baru melalui Website:

  1. Harus memiliki License Kit yang dapat diperoleh melalui Branch atau Agent.
     
  2. Parent melakukan login pada website http://www.innetclub.com kemudian pilih Registrasi Member dan masukkan semua data yang dibutuhkan.
     
  3. Dalam beberapa saat member baru akan menerima informasi pada layar komputer Anda dengan pesan “Pendaftaran Anda Telah Berhasil” dan SMS dari INC Pusat berupa “Welcome To INC”

Working Together is Success

Setelah Anda bergabung menjadi member INC, kembangkan usaha Anda dengan mengajak 2 orang baru atau sebanyak mungkin untuk menjadi member INC. Silakan Anda melihat jumlah member Anda pada setiap grade-nya melalui website.



PT. INC International
Komplek Gading Bukit Indah Blok E /05
Jl. Bukit Gading Raya, Jakarta Utara 14240 - Indonesia

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Bambang Puryanto
Jl. Menur 1C
Cilacap 53212
0282-521026
rittrumcenter@gmail.com
 


Sabtu, 15 Oktober 2011

Keuntungan Menjadi Member Insurance Network Club (INC)


Keuntungan Menjadi Member Insurance Network Club (INC)



KEUNTUNGAN MENJADI MEMBER

  1. Memperoleh Asuransi dengan mudah dalam bentuk Voucher maupun Elektrik, yang dapat diaktifkan sesuai kebutuhan member dengan waktu yang flexible.
  2. Kemudahan dalam melakukan proses Klaim Asuransi dengan adanya Sistem Klaim Aktif secara Online memlalui website maupun SMS serta jaminan pembayaran klaim yang cepat (didukung oleh 49 Cabang Bumida).
  3. Sistem yang tranparan, karena semua data, penghasilan dan grade bisa kita lihat di website www.innetclub.com, yang selalu up-to-date serta melalui teknologi SMS dan Blackberry.
  4. Keuntungan Bisnis
    1. Member berpotensi mendapatkan penghasilan besar sesuai yang diinginkan, dan mempunyai tujuan yang mulia untuk membantu masyarakata dalam mengelola risiko kerugian finansial akibat kecelakaan/penyakit.
    2. Mengajak teman untuk bergabung, akan mendapatkan Cash Back Rp 50.000,00 per orang, dengan jumlah tanpa batas.
    3. Berpotensi mendapatkan Royalty minimal Rp 131.068.000,00 (Seratus tigapuluh satu juta enampuluh delapan ribu Rupiah), maksimal tidak terbatas.
    4. Berpotensi mendapatkan Activation Income setiap bulan, minimal Rp 104.918.880,00 (Seratus empat juta sembilanratus delapanbelas ribu delapanratus delapanpuluh Rupiah), maksimal tidak terbatas.


PT. INC International
Komplek Gading Bukit Indah Blok E /05
Jl. Bukit Gading Raya, Jakarta Utara 14240 - Indonesia

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Bambang Puryanto
Jl. Menur 1C
Cilacap 53212
0282-521026
rittrumcenter@gmail.com
 

Klaim Voucher Asuransi Insurance Network Club (INC) 3 - Claim your insurance - VOUCHER ASURANSI SEHAT


Klaim Voucher Asuransi Insurance Network Club (INC) 3 - Claim your insurance - VOUCHER ASURANSI SEHAT




VOUCHER ASURANSI SEHAT

MASA TUNGGU

Dikenakan masa tunggu 5 hari setelah voucher diaktifasi.

PENYAKIT YANG DIKECUALIKAN

a. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome ), ARC (AIDS Related Complex ) dan segala akibatnya.

b. Perawatan atau pengobatan yang tidak dibutuhkan secara medis

c. Kelainan bawaan baik yang diketahui / tidak diketahui, antara lain:
- Atresia Ani

- Atresia Oesophagus

- Hernia dan segala bentuknya

- Kelainan Jantung bawaan (Tertralogi Fallot.ASD.VSD.PDA)

- Neuro blastoma

- Dan segala kelainan bawaan lainnya
d. Bedah kosmetik, perawatan kosmetik (Jerawat, keloid dengan tujuan kosmetis). Kacamata dan Refraksi.

e. Perawatan dan pengobatan gigi. kecuali yang dinyatakan perlu karena cedera akibat Kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi pada Periode Asuransi.

f. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari pemakaian Alkohol yang berlebihan. Narkotik dan obat-obat bius atau sejenisnya.

g. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari proses fissinuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir.

h. Kehamilan, kelahiran Bayi (termasuk pembedahan saat melahirkan). Keguguran. Aborsi, perawatan sebelum dan sesudah kelahiran, gangguan yang timbul sebagai akibat dari tindakan KB. metode-metode kontrasepsi secara mekanis, pembedahan atau kimiawi, perawatan-perawatan yang berhubungan dengan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.

i. Biaya pemberi jasa medis yang dikenakan oleh keluarga dekat tertanggung atau oleh seseorang yang secara normal tinggal dalam rumah tangga tertanggung.

j. Psikotis, kelainan mental atau syaraf (termasuk setiap neurosis dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya ).

k. Pemeriksaan fisik secara berkala. Check-Up kesehatan atau test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari suatu penyakit atau setiap pengobatan yang tidak perlu secara medis serta setiap pengobatan Preventif (segala bentuk Immunisasi. vitamin), obat-obatan atau pemeriksaan Preventif oleh seorang dokter, dan perawatan-perawatan yang secara khusus diperuntukkan bagi penurunan Berat Badan.

l. Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan sex / penyakit kelamin dan segala akibat yang ditimbulkannya.

m. Bunuh diri. usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan diri sendiri.

n. Perang atau segala tindakan peperangan, yang dinyatakan atau tidak, kegiatan-kegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam Angkatan Bersenjata manapun, partisipasi langsung dalam demonstrasi, huru hara, pemberontakkan atau keributan sipil.

o. Penyakit-penyakit yang telah ada sebelumnya baik yang secara sadar menunjukkan tanda atau gejala ataupun yang tidak menunjukkan tanda atau gejala. Penyakit-penyakit yang dimaksud di atas antara lain :
- Segala jenis tumor (kecuali lipoma. kista ateroma)

- Hemmorhoid/ ambeian.wasir

- Hernia (kecuali hernia nucleus pulposus)

- Katarak

- Kerusakan lambung (tukak lambung) atau usus dua belas jari kronis

- Penyakit rongga hidung yang memerlukan pembedahan

- Endometriosis (penebalan lapisan selaput rahim)

- Batu dalam saluran kencing

- Batu dalam saluran billiary (batu ginjal)

- Cholecysitis

- Hypertensi (darah tinggi) dan semua komplikasinya (antara lain stroke)

- Jantung, pembuluh darah dan semua komplikasinya

- Hypercholesterol dan segala komplikasinya

- Struma (pembesaran kelenjar gondok)

- Ashtma kronis

- Diabetes mellitus/kencing manis

- Tuberkulosis

- Gout (rheumatoid.Jicht) dan encok

- Gagal Ginjal

PENGECUALIAN POLIS


1. AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yang ditularkan melalui hubungan sexual.

2. Kelainan bawaan.

3. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.

4. Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara. pemogokan, dan tawuran.

5. Perawatan kehamilan atau persalinan, aborsi, keguguran, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.

6. Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.

7. Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.

8. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alkohol, narkotik, obat bius atau obat-obatan psikotropik.

9. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.

10. Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.

11. Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.

12. Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis Asuransi Kecelakaan Diri.

13. Penyakit yang telah ada sebelumnya.

PT. INC International
Komplek Gading Bukit Indah Blok E /05
Jl. Bukit Gading Raya, Jakarta Utara 14240 - Indonesia

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Bambang Puryanto
Jl. Menur 1C
Cilacap 53212
0282-521026
rittrumcenter@gmail.com
 



Klaim Voucher Asuransi Insurance Network Club (INC) 2 - Claim your insurance - VOUCHER ASURANSI SIAGA


Klaim Voucher Asuransi Insurance Network Club (INC) 2 - Claim your insurance - VOUCHER ASURANSI SIAGA




VOUCHER ASURANSI SIAGA

RISIKO YANG DIJAMIN

1. Asuransi ini menjamin risiko Kematian. Cacat Tetap. Biaya Pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian/peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba. tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar. terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk :
  • Keracunan karena terhirup gas/uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang
  • Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya
  • Mati lemas atau tenggelam
  • Terasing karena bencana dari luar yang tiba-tiba. yang ditimbulkan karena kecelakaan kapal laut, pendaratan darurat dan jatuhnya pesawat terbang, tetapi hanya sejauh sebagai akibat dari kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga.

2. Asuransi ini menjamin risiko Kematian. Cacat Tetap. Biaya Pengobatan yang diakibatkan oleh:
  • Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
  • Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, karena perawatan atau atas perintah dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut.

HAK ATAS SANTUNAN

KEMATIAN (JAMINAN A)

Jaminan A akan diberikan dalam hal Tertanggung meninggal dunia sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis. Kematian ini harus terjadi dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.

CACAT TETAP (JAMINAN B)

Jaminan B akan diberikan dalam hal tertanggung mengalami cacat tetap sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, yang terdiri dari:

CACAT TETAP KESELURUHAN
Cacat tetap keseluruhan meliputi:
a. Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
b. Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
c. Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
d. Hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan, penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki, atau satu tungkai kaki dan satu lengan.
Dapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap Keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan totalyang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis. Cacat tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.
CACAT TETAP SEBAGIAN
Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita. Apabila Tertanggung telah menerima santunan dalam hal Kematian akan diberikan setelah dikurangi dengan jumlah santunan Cacat Tetap yang telah dibayarkan. Jika santunan Cacat Tetap yang telah dibayar lebih besar daripada santunan Kematian, maka Tertanggung tidak berhak atas santunan Kematian.
CACAT SEMENTARA (JAMINAN C)
Tidak berfungsi sebagian atau sementara / tidak mampu bekerja. Hanya diberikan untuk karyawan harian, artinya tidak diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan bulanan.
BIAYA PENGOBATAN (JAMINAN D)
Jaminan D akan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.  Hak atas penggantian ini diberikan sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung namun tidak melampaui Nilai Pertanggungan yang tercantum didalam Ikhtisar Pertanggungan.
BESARNYA SANTUNAN (Sesuai Nominal Pertanggungan Pada Voucher Asuransi)

KEMATIAN

Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan A akan dibayarkan kepada Ahli Waris yang SAH.
CACAT TETAP
CACAT TETAP KESELURUHAN
Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B akan dibayarkan kepada Tertanggung.
CACAT TETAP SEBAGIAN
Santunan akan dibayarkan kepada tertangggung berdasarkan tabel persentase dari Nilai Pertanggungan untuk jaminan Cacat Tetap, sebagai berikut:
Dengan ketentuan :
1. Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang didenta tidak melebihi 100% Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B.

2. Bagi orang kidal pengertian kata “kanan” dibaca “kiri” dan sebaliknya.

3. Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang disebutkan di dalam tabel diatas. maka akan diberikan jumlah santunan secara berbanding (menurut perbandingan) dalam angka persentase yang lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan dengan bagian yang hilang itu.

4. Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari. maka santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang telah ditetapkan untuk kehilangan tangan dari pergelangan tangan.

5. Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam tabel, santunan diberikan apabila tidak berfungsinya anggota badan tersebut mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang melakukan perawatan.
BIAYA PENGOBATAN
Jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Jumlah penggantian selama periode pertanggungan setinggi-tingginya sebesar Nilai Pertanggungan Jaminan D. Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif (Tanpa izin Departemen Kesehatan).

PENGECUALIAN POLIS

1. Kecelakaan yang terjadi ketika Tertanggung:
a. Turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu.

b. Bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri. rugby. hockey. olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri. atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air.

c. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan.

d. Melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

e. Menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari.

f. Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever). typhus, paratyphus. disentri, peracunan dalam makanan (botulism). malaria, sampar (leptospirosis). filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh.

g. Mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula. peredaran darah yang kurang baik. pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.

h. Dalam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.

2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan:
a. Ketika Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam butir b.

b. Baik langsung maupun tidak langsung karena:
b.1. Perang atau keadaan yang dapat disamakan dengan itu. Kerusuhan. Pemogokan. Penghalangan Bekerja. Perbuatan Jahat. Huru-hara. Pembangkitan Rakyat. Pengambil-alihan Kekuasaan. Revolusi. Pemberontakan. Kekuatan Militer. Invasi. Perang Saudara. Perang dan Permusuhan, Makar, Teronsme. Sabotase, tindakan-tindakan kekerasan lainnya dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain.
b.2. Ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu.

c. Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang dikecualikan seperti tersebut dalam ayat Ini.

d. Baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.

3. Demikian pula Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas:
a. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui Penanggung.

b. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan. kecuali:
(1). Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini atau

(2). Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain. hewan-hewan, barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada ayat 2.b diatas.

4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency V.rus) atau vanan-vanan virus HIV termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex – ARC)

WILAYAH

Pertanggungan ini berlaku di seluruh dunia.

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI SUATU KECELAKAAN

Dalam hal terjadi suatu kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan ini, maka:
1. Tertanggung wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.

2. Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung.

3. Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka Ahli Waris atau keluarga Tertanggung wajib:
3.1. Melaporkan kepada Lurah setempat untuk mendapat surat keterangan meninggal dunia.

3.2. Meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) dari Dokter atau Rumah Sakit.

3.3. Memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (kremasi).


4. Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipenuhi maka segala hak atas santunan atau penggantian menjadi batal.

PT. INC International
Komplek Gading Bukit Indah Blok E /05
Jl. Bukit Gading Raya, Jakarta Utara 14240 - Indonesia

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Bambang Puryanto
Jl. Menur 1C
Cilacap 53212
0282-521026
rittrumcenter@gmail.com
 


Klaim Voucher Asuransi Insurance Network Club (INC) 1 - Claim your insurance - Cara Klaim Voucher


Klaim Voucher Asuransi Insurance Network Club (INC) 1 - Claim your insurance - Cara Klaim Voucher




CARA KLAIM VOUCHER ASURANSI

INC <spasi> KLAIM <spasi> [PIN]

Contoh:

INC KLAIM 1234567890

Selanjutnya Halo Asuransi akan menghubungi Anda untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta mengarahkan Anda ke Kantor Bumida terdekat.
Halo Asuransi akan melakukan MONITORING terus menerus sampai KLAIM Anda dibayarkan.



Catatan:
  • *NoKTP/SIM/Pasport. Bagi anak-anak yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan KTP Orang Tua.
  • Voucher Asuransi Siaga mulai berlaku sejak tanggal dilakukan aktifasi.
  • Voucher Asuransi Sehat mulai berlaku hari ke-6 jam 00.00 WIB dari tanggal aktifasi karena terdapat Masa Tunggu selama 5 hari.

PT. INC International
Komplek Gading Bukit Indah Blok E /05
Jl. Bukit Gading Raya, Jakarta Utara 14240 - Indonesia

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Bambang Puryanto
Jl. Menur 1C
Cilacap 53212
0282-521026
rittrumcenter@gmail.com
 


Cara Aktifasi Voucher Asuransi Insurance Network Club (INC) - How to activation insurance voucher


Cara Aktifasi Voucher Asuransi Insurance Network Club (INC) - How to activation insurance voucher




CARA AKTIFASI VOUCHER ASURANSI

  1. Gosok secara perlahan bagian pelindung PIN pada Voucher Asuransi

  2. Aktivasi dengan cara sebagai berikut:

    INC <spasi> AK <spasi> [No Member] <spasi> [No PIN] <spasi> [No KTP*] <spasi> [NAMA]

    Contoh:

    INC AK AB789012 1234567890 0150013112822010 Giring Rian

  3. Dalam beberapa saat Anda akan menerima SMS dari INC Pusat berupa

    Asuransi Aktif s/d …-…-… Utk KLAIM, ketik INC KLAIM PIN ke 08158889366 / 08179396000. Info lengkap hub Halo Asuransi: 021-4515851"


Catatan:
  • *NoKTP/SIM/Pasport. Bagi anak-anak yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan KTP Orang Tua.
  • Voucher Asuransi Siaga mulai berlaku sejak tanggal dilakukan aktifasi.
  • Voucher Asuransi Sehat mulai berlaku hari ke-6 jam 00.00 WIB dari tanggal aktifasi karena terdapat Masa Tunggu selama 5 hari.

PT. INC International
Komplek Gading Bukit Indah Blok E /05
Jl. Bukit Gading Raya, Jakarta Utara 14240 - Indonesia

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Bambang Puryanto
Jl. Menur 1C
Cilacap 53212
0282-521026
rittrumcenter@gmail.com
 

Jumat, 14 Oktober 2011

Bonus Apresiasi Insurance Network Club (INC) 2 - APPRECIATION REWARDS


Bonus Apresiasi Insurance Network Club (INC) 2 - APPRECIATION REWARDS







Hewlett-Packard 2133 Mini-Note


Hewlett-Packard 2133 Mini-Note


Hewlett-Packard 2133 Mini-Note



Ipad 2.3 GHz - 16 GB



Ipad 2.3 GHz - 16 GB



Ipad 2.3 GHz - 16 GB



Honda Scoopy Retro Pink
Honda Scoopy saat ini memiliki lima varian warna yaitu Classic white, Retro Pink, Vintage Violet, Candy Red dan Sugar Blue



Honda Scoopy Classic white
Honda Scoopy saat ini memiliki lima varian warna yaitu Classic white, Retro Pink, Vintage Violet, Candy Red dan Sugar Blue



Daihatsu Grand Max 1.3 Pick-up



Toyota Avanza 1.3 G M/T


2010 Mercedes-Benz C 200 CGI (W204) Classic sedan


2010 Mercedes-Benz C 200 CGI (W204) Classic sedan


PT. INC International
Komplek Gading Bukit Indah Blok E /05
Jl. Bukit Gading Raya, Jakarta Utara 14240 - Indonesia

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Bambang Puryanto
Jl. Menur 1C
Cilacap 53212
0282-521026
rittrumcenter@gmail.com